Pati, Mitrapost.com – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati adakan Public Hearing terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyandang Disabilitas, hari ini (12/3/2021).
Wisnu Wijayanto selaku Ketua Komisi D DPRD Pati mengatakan, disusunnya Raperda adalah sebagai wujud penegakkan konstitusi Negara Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
“Amanat dari undang-undang, harus ada Perda disabilitas dari Kabupaten Pati,” kata Wisnu saat diwawancarai awak media hari ini, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Dewan Pati Minta Affirmative Action Guru dalam Seleksi CPNS dan PPPK
Dalam UUD 1945, pada BAB XA menyatakan bahwa setiap pribadi rakyat Indonesia tak terkecuali penyandang disabilitas mempunyai hak asasi manusia (HAM) dalam dirinya dan sudah diatur dalam konstitusi.
Diketahui Raperda Penyandang Disabilitas hingga saat ini baru bergulir di lingkup Komisi D DPRD Pati saja. Untuk penyempurnaan Raperda, Komisi D hari ini lakukan public hearing bersama berbagai elemen masyarakat untuk menyerap masukan dan kritik pada poin-poin tertentu.