Apabila melebihi 5 bakal calon, maka akan dilakukan ujian untuk menentukan calon kepala desa. “Aturan minimal 2 dan maksimal 7 itu semuanya ndak hanya di Pati tapi di desa kabupaten lainnya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo.
Baca juga: Ikuti Vaksinasi Kedua, Dewan Pati Acungkan Jempol
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun mengamini hal ini. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati Sukardi mengatakan apabila tidak adanya ujian maka akan menyalahi aturan.
“Kita ndak berani langgar aturan, Pak. Baik dari legislatif maupun eksekutif tidak bisa langgar aturan,” tandasnya.
Hal ini pun terpaksa diterima puluhan masyarakat tersebut. Pihaknya meminta panitia Pilkades di Desa Pantirejo untuk tidak memihak salah satu bakal calon dan berlaku transparan dalam menjalankan tugasnya.
“Nanti pembuatan soalnya biar di lokasi ketika hari H. Disaksikan oleh warga,” tandas Huriyanto. (Adv)
Baca juga:
- Dewan Ikut Pantau Perbaikan Jalan Raya Pati-Gabus
- Program Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Ini Respons Dewan Pati
- Dewan Pati Nilai UMKM Terbelenggu Corporate Trap
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram