Mitrapost.com– Dalam kurun waktu 3 bulan, yaitu Januari hingga Maret 2021, sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) telah dideportasi.
Hal ini disampaikan oleh Novianto Sulastono, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Tercatat sebanyak 85 WNA yang tercatat telah melakukan Tindak Administratif Keimigrasian (TAK), dari data tersebut, sebanyak 14 WNA telah dideportasi.
“dari 85 WNA sudah kami lakukan tindakan deportasi sejumlah 14 orang,” ujar Novianto
Baca Juga: Sudah Akali Izin Tinggal di Bali, Kristen Gray Akhirnya Diusir dari Indonesia
Penyebab dari 14 WNA dideportasi dikarenakan telah melanggar izin tinggal (overstay). Mayoritas dari WNA yang dideportasi berasal dari negara Asia Timur.
Sedangkan sisanya telah menyelesaikan TAK dengan membayar denda sebesar Rp 1 juta per harinya. Denda dihitung berdasarkan waktu kelebihan izin tinggal. Jika melebihi dari 60 hari, maka akan dideportasi dan dimasukan data tangkal.
Baca Juga: Pemerintah RI Kembali Larang WNA Masuk Indonesia Hingga 8 Februari
“dalam satu harinya denda Rp 1 juta. Tergantung orang asing tersebut melakukan kelebihan izin tinggal berapa hari, tingga kalikan saja,” ujar Novianto
Saffar Muhammad, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang ada di Indonesia. Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terdiri dari Kepolisian, TNI, BIN, Kejaksaan, BNN, Pemda, dan Kemenag
Baca Juga: Indonesia Tutup Akses WNA per 1 Januari 2021
Selain itu, Dirjen Imigrasi juga telah mengeluarkan kebijakan bagi WNA yang belum bisa kembali ke negara asal karena adanya pandemi COVID-19.
Kebijakan tersebut dikenal dengan visa dalam negeri, yang meringankan WNA tidak harus mengambil visa untuk keluar negeri.
Jika kebijakan yang telah ditetapkan tidak dipatuhi oleh WNA, maka akan dilakukan langkah terakhir berupa penindakan.
Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul:
Baca Juga:
- Endro Imbau Calon TKW Maksimalkan Waktu Karantina Jaga Imunitas
- KRI Yos Sudarso-353 Tangkap 10 WNA dalam 2 Kapal Ikan Vietnam
- Melalui Raperda IMTA, Dewan Pati Berharap WNA Bisa Tarik Investor Asing
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=dwJ4l1wvoL0[/embedyt]