Juga terdapat persyaratan khusus, diantaranya adalah
- Tidak menjalani dan terancam hukum pidana
- Bagi laki- laki tidak bertindik atau bekas tindik, kecuali karena ketentuan adat
- Tidak bertato
- Tidak menggunakan kacamata atau lensa kontak
- Belum pernah menikah, hamil, maupun melahirkan
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi secara tidak hormat
- Serta memenuhi syarat berikut jika dinyatakan lulus
Baca Juga: Dilantik Presiden RI, Perwira Muda Asal Bangsri Dedikasikan Diri Pada NKRI
– Tidak menikah selama pendidikan
– bersedia diangkat CPNS/PNS di seluruh wilayah Indonesia
– Bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN
– Menaati peraturan yang berlaku
– Bersedia diberhentikan jika melanggar pedoman yang telah ditentukan
– Dinyatakan gugur jika terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
Baca Juga:
Dinkominfo Petakan Data Pemerintah Dukung Program SDI
Dewan Minta Warga Sekolah Jaga Kebersihan Lingkungan PTM
Forum Perangkat Daerah, Momen Strategis Koordinasikan Rencana Pembangunan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra