Perjalanan Antarkota di Masa Larangan Mudik Diperbolehkan, dengan Ketentuan

Mitrapost.com– Pihak kepolisian memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan antarkota selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Rudy Antariksawan, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri. Namun, menggunakan pengecekan tujuan dan hanya di daerah yang sudah ditentukan.

Bagi pengendara yang akan melintasi daerah penyekatan juga diperbolehkan. Jika daerah yang dimaksud, termasuk dalam wilayah aglomerasi atau penyangga kota dan kabupaten.

Baca Juga: Dishub Jateng Siapkan 3 Skenario untuk Larangan Mudik 2021

Daerah aglomerasi merupakan wilayah dengan pertumbuhan yang strategis. Diantaranya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).

Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah, yang termasuk dalam wilayah aglomerasi diantaranya adalah Semarang, Klaten, dan juga Solo.

“Nantinya, kita akan rincikan wilayah aglomerasi. Aglomerasi yang dimaksud ini misalnya daerah Semarang, lalu Bekasi ke Jakarta atau Tangerang itu jelas boleh melintas karena masuk wilayah aglomerasi. Lalu, seperti kota Solo, Klaten juga boleh,” ujar Rudy

Baca Juga: Operasi Candi 2021, Kapolres Demak: Nekat Mudik Dipaksa Putar Balik

Pemeriksaan akan dilakukan bagi pengendara yang akan melintas. Diantaranya adalah pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tempat tinggal, dan juga tujuan pengemudi.

Pemberian akses diberikan karena banyaknya pekerja yang berada di wilayah tersebut.

“Karena kan banyak orang kerja di wilayah tersebut,” ujar Rudi

Selain itu, akses jalan wilayah aglomerasi diberikan untuk mempermudah kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan pekerjaan, yang tidak hanya berada di daerah perkotaan saja.

Baca Juga: 14 Titik Posko Penyekatan Mudik di Jawa Tengah

Walaupun akses jalan dibatasi, namun destinasi wisata tetap dibuka selama lebaran. Akan tetapi, hanya pengunjung yang berada di sekitar kawasan wisata yang diperbolehkan. Selain itu, juga diberlakukan pembatasan pengunjung.

“Termasuk dengan tempat wisata itu juga boleh beroperasi ya, namun dibatasi hanya untuk lokal saja. Warga lokal di daerah tersebut tapi dengan kapasitas 50% saja,” ujar Rudi

Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul:

Baca Juga: 

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati