Mitrapost.com– Pihak kepolisian memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan antarkota selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Hal ini diungkapkan oleh Kombes Pol Rudy Antariksawan, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri. Namun, menggunakan pengecekan tujuan dan hanya di daerah yang sudah ditentukan.
Bagi pengendara yang akan melintasi daerah penyekatan juga diperbolehkan. Jika daerah yang dimaksud, termasuk dalam wilayah aglomerasi atau penyangga kota dan kabupaten.
Baca Juga: Dishub Jateng Siapkan 3 Skenario untuk Larangan Mudik 2021
Daerah aglomerasi merupakan wilayah dengan pertumbuhan yang strategis. Diantaranya adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah, yang termasuk dalam wilayah aglomerasi diantaranya adalah Semarang, Klaten, dan juga Solo.
“Nantinya, kita akan rincikan wilayah aglomerasi. Aglomerasi yang dimaksud ini misalnya daerah Semarang, lalu Bekasi ke Jakarta atau Tangerang itu jelas boleh melintas karena masuk wilayah aglomerasi. Lalu, seperti kota Solo, Klaten juga boleh,” ujar Rudy