Disbudpar Semarang Terbitkan Aturan Operasional Tempat Hiburan

“Kalau sanksinya, kita berikan sanksi peringatan dulu sebanyak tiga kali. Kalau masih melanggar lagi akan kita tutup sementara,” tegasnya.

Meski menyatakan akan menutup sementara sektor usaha, Iin mengatakan keputusan tersebut akan dirapatkan dulu bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Bappenda, Kecamatan dan lain sebagainya.

“Tidak bisa kami putuskan sendiri, ada rembuk bareng dengan dinas lain,” jelasnya. (*)

Baca juga: Satpol PP Semarang Sita Miras dan Alat Togel Selama Ramadan

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS