Rembang, Mitrapost.com – Tertangkap basah saat tengah melakukan aksi illegal logging, seorang pria bernama Suyono asal Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, diamankan oleh Polisi Hutan (Polhut) Mantingan, Rabu (14/4/2021) kemarin.
Suyono dibekuk petugas yang sedang berpatroli saat ia kepergok mencacah kayu hasil illegal logging di petak 44B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Trembes Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Demaan.
Dalam keterangannya, Fachrun Niam selaku KRPH Trembes mengatakan bahwa sebelum penangkapan ia sedang berpatroli dengan berjalan kaki dari pos pantau menuju petak 44B seorang diri.
Di tengah patrolinya tersebut ia tiba-tiba mendengar sayup-sayup orang sedang mencacah kayu. Saat ia mengendap-endap menuju arah suara, ia memergoki tiga orang terduga illegal logging tengah mencacah kayu-kayu hasil curiannya.
Baca juga: Video : Illegal Logging, Polres Rembang Amankan 52 Gelondong Kayu Sonokeling
Mengingat posisinya yang sendirian, Fachrun Niam tak langsung gegabah melakukan penangkapan. Ia segera menghubungi Polhutmob guna meminta bantuan.
Mendapat laporan mengenai illegal logging, Komandan Regu Polhutmob, Agus Tatang langsung tancap gas untuk menuju sasaran di petak 44B. Ia kemudian bergegas untuk menyergap tiga orang terduga illegal logging tersebut.
Dalam penyergapan ini, petugas berhasil mengamankan Suyono yang ternyata merupakan warga Desa Tegaldowo RT 04/05. Sementara dua rekannya berhasil lolos dari kejaran karena lebih dulu menyadari keberadaan petugas yang sedang mengintai.
Dari tangan Suyono, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 8 batang kayu jati ukuran 1 meter, 3 kapak, dan 3 buah sepeda motor, yang kemudian diangkut menuju Pos HH untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polres Rembang: Semangat Terus Menjalankan Operasi Yustisi!
Ketika dimintai keterangan oleh petugas, Suyono menjelaskan bahwa ia dan rekan-rekannya mulai melakukan aksi penebangan kayu di petak 44B sejak pukul 05.00 WIB. Baru pada pukul 10.30 WIB mereka kembali ke lokasi untuk mencacah kayu untuk kemudian diangkut menggunakan motor masing-masing. Dalam keterangannya pula ia membocorkan identitas rekan-rekannya yang merupakan warga Dukuh Ngablak.
“Menebang kayu ejak pukul lima (pagi). Kayu langsung saya sembunyikan dulu di balik gerumbul dan sekitar jam 10.30 kami bersama Min Tuwit warga Dukuh Ngablak dan Lekan juga warga Dukuh Ngablak kembali ke petak 44B untuk memotong dan mengangkut kayu jati itu dengan sepeda motor. Namun keburu ketangkap,” ungkapnya.
Wakil Administratur Dwi Anggoro Kasih yang berada di Pos HH menuturkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah berulangkali memberikan pembinaan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi illegal logging. Tapi sampai saat ini para pelaku illegal logging tak kunjung jera. Untuk kasus kali ini, ia tak segan-segan membawa tersangka ke Polres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.