Berawal ketika tersangka, hendak menjemput anaknya yang telah selesai masa perawatan di RS tersebut.
tersangka tersulut emosinya ketika tangan sang anak mengeluarkan darah pada saat jarum infus dilepas. Saat itu, korban datang bersama beberapa perawat.
Karena emosi, tersangka melakukan penganiayaan fisik kepada korban, serta meminta perawat CRS tersebut, untuk sujud minta maaf.
Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang, Bona Fernando mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan perawat CRS sudah sesuai dengan prosedur.
Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan di Saudi, TKI Asal Pemalang Akan Dipulangkan
“Semuanya sudah sesuai prosedur,” ujar Bona (16/4/2021)
Kini tersangka sudah ditangani oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang.
Tersangka JT dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Serta terancam dua tahun penjara.
“Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira (17/4/2021)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pengakuan Pria yang Aniaya Perawat di Palembang: Mohon Maaf, Saya Emosi Sesaat…”
Baca Juga:
- Bos Karaoke di Bandungan Diringkus Polisi Atas Dugaan Penganiayaan
- Selama 20 Hari, Polrestabes Semarang Bekuk 38 Pelaku Kasus Narkoba
- Mitrapost Sepekan – Pelabuhan Juwana Gelar Pelatihan Pemadaman Kebakaran Buron 15 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Berhasil Ditangkap Dll
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com






