Umrah Saat Pandemi Diperbolehkan Asal Penuhi 3 Syarat

Menurutnya, sistem buka tutup penyelenggaraan ibadah umrah menjadi lumrah di era pandemi. Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Calon jemaah umrah memang diperbolehkan berangkat apabila memenuhi tiga poin, yakni calon jemaah sudah menerima dosis vaksin Covid-19 sebanyak dua kali. Kemudian jika vaksin baru dilakukan satu kali maka hendaknya penyuntikan dilakukan 14 hari sebelum keberangkatan serta tidak disertai gejala serius. Terakhir, bagi calon jemaah yang dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar tidak tergesa-gesa untuk mengirimkan calon jemaah ke tanah suci. Selain kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum menentu, belum adanya kejelasan kenaikan biaya ibadah umrah juga menjadi alasan penundaan pemberangkatan calon jemaah ke tanah suci.

Baca Juga :   PTM Terbatas Berjalan Lancar, Dindik Rencanakan Perluasan Sekolah

Kenaikan biaya tersebut meliputi pajak yang semula lima persen menjadi 14 persen, kenaikan kurs dolar terhadap rupiah, dan kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah umrah.

“Untuk nominal kenaikannya ini belum final, saat ini masih akan dikaji kembali oleh pemerintah pusat. Sehingga untuk keputusan pastinya belum ada. pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kebijakan terkait berapa kuota jemaah yang boleh melaksanakan ibadah umrah,” kata Mundakir. (*)

Baca juga: Pemberangkatan Haji Ditunda Lagi Jika Saudi Tidak Beri Kabar

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS