DPP Demokrat juga secara resmi menyatakan penolakan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang tersebut.
Herzaky juga menyatakan, bahwa pihak Moeldoko, atau kubu kontra AHY, masih tetap melakukan tindakan yang mencitrakan partai Demokrat.
Selain itu, mereka juga menggunakan atribut partai, serta mengaku sebagai DPP Demokrat. Yang termasuk ke dalam tindakan yang melawan hukum.
“Perbuatan yang dilakukan oleh para tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI sebagaimana point 1,” ujar Herzaky
Baca Juga: Antisipasi Pembetukan Pengurus Kubu Moeldoko, Demokrat Jateng Datangi KPU Jateng
Terdapat empat poin penting dalam somasi terbuka yang dilayangkan kepada kubu Moeldoko, diantaranya
- Ketua umum DPP partai Demokrat, masa bakti 2020-2025 yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono
- PDD Demokrat menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh para tersomir
- Perbuatan yang dilakukan oleh para tersomir, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI
- PDD Demokrat menegur para tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum. Apabila masih mencitrakan diri sebagai partai Demokrat yang sah, akan diambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mengatasnamakan Diri sebagai Partai Demokrat, Moeldoko dkk Disomasi”
Baca Juga:
- Ikuti KLB di Deli Serdang, Belasan Kader Demokrat Jateng Terancam Dipecat
- 35 DPC Demokrat Se-Jateng Gelar Rakorda untuk Sikapi KLB
- KLB Demokrat Tetapkan Moeldoko Jadi Ketum, Joni: Kongres Abal-Abal Itu
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra