Demokrat Berikan Somasi Terbuka Kepada Kubu Moeldoko

DPP Demokrat juga secara resmi menyatakan penolakan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang tersebut.

Herzaky juga menyatakan, bahwa pihak Moeldoko, atau kubu kontra AHY, masih tetap melakukan tindakan yang mencitrakan partai Demokrat.

Selain itu, mereka juga menggunakan atribut partai, serta mengaku sebagai DPP Demokrat. Yang termasuk ke dalam tindakan yang melawan hukum.

“Perbuatan yang dilakukan oleh para tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI sebagaimana point 1,” ujar Herzaky

Baca Juga: Antisipasi Pembetukan Pengurus Kubu Moeldoko, Demokrat Jateng Datangi KPU Jateng

Terdapat empat poin penting dalam somasi terbuka yang dilayangkan kepada kubu Moeldoko, diantaranya

  1. Ketua umum DPP partai Demokrat, masa bakti 2020-2025 yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono
  2. PDD Demokrat menolak permohonan pengesahan yang diajukan oleh para tersomir
  3. Perbuatan yang dilakukan oleh para tersomir, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU, AD/ART partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan MENKUMHAM RI
  4. PDD Demokrat menegur para tersomir untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum. Apabila masih mencitrakan diri sebagai partai Demokrat yang sah, akan diambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum.
Baca Juga :   Mundur dari Demokrat, Bayu Airlangga Merasa Dizalimi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mengatasnamakan Diri sebagai Partai Demokrat, Moeldoko dkk Disomasi”

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati