Eks Menteri Sosial, Juliari akan Jalani Sidang Kasus Korupsi Bansos

“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” tambahnya

Hingga saat ini, lembaga antirasuah sudah melakukan proses hukum terhadap lima terdakwa kasus korupsi bansos.

Selain ketiga terdakwa diatas, juga ada 2 pihak lainnya, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Dimana keduanya dijatuhi hukuman penjara empat tahun serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dimana kedua tersangka, telah terbukti melakukan suap terhadap Juliari.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bansos, KPK OTT Pejabat Kemensos

Juliara dan Adi menjadi tersangka kasus korupsi, dan dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo. pasal 18 Undang- undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   KPK Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Korupsi Bansos

Sedangkan tersangka lainnya, yaitu Matheus dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo. pasal 18 Undang- undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat 1 KUHP, dan juga pasal 12 huruf I Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati