“KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut,” tambahnya
Hingga saat ini, lembaga antirasuah sudah melakukan proses hukum terhadap lima terdakwa kasus korupsi bansos.
Selain ketiga terdakwa diatas, juga ada 2 pihak lainnya, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Dimana keduanya dijatuhi hukuman penjara empat tahun serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dimana kedua tersangka, telah terbukti melakukan suap terhadap Juliari.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bansos, KPK OTT Pejabat Kemensos
Juliara dan Adi menjadi tersangka kasus korupsi, dan dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo. pasal 18 Undang- undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan tersangka lainnya, yaitu Matheus dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo. pasal 18 Undang- undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. pasal 64 ayat 1 KUHP, dan juga pasal 12 huruf I Undang- undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat 1 KUHP.