Jaga Ketertiban Masyarakat, Bangunkan Sahur dengan Cara Santun

“Bahkan dalam diskursus moderasi agama tentu saja tidak hanya milik tradisi Islam, tapi juga untuk agama lainnya, ” tutur Agus.

“Dengan kemajemukan dan multikultur masyarakat Indonesia, maka pentingnya implementasi moderasi beragama di tengah kemajemukan masyarakat untuk merawat harmoni antar agama dan tradisi kebudayaan masyarakat setempat,” imbuhnya.

Baca juga: Bahaya Minum Kopi Saat Sahur

Sementara itu, Pelaksana Subdirektorat Kemasjidan Fakhry Affan mengungkapkan, sejak tahun 1978 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan tuntunan penggunaan pengeras suara. Intruksi tersebut tertuang dalam KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala.

“Takmir masjid juga harus tegas mengatur penggunaan alat pengeras suara atau toa masjid, misalnya untuk membangunkan sahur pada pukul 02.30 – 03.00 dan 03.30, durasi penggunaannya cukup satu menit, dengan suara yang baik dan cara yang baik,” ujarnya