“Dalam surat edaran tersebut selain melarang ASN mengajukan Cuti para pimpinan OPD pun dilarang untuk memberikan ijin cuti pegawainya. Bagi pelanggar SE tersebut pasti akan diberikan sangsi sesuai dengan ketentuan yang ada,” Kata Endah.
“Aturan ini dikeluarkan untuk menghindari peningkatan jumlah kasus dan memutus mata rantai penyebaran virus korona.”
Sanksi bagi pelanggar akan diberikan sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (*)
Baca juga: Prediksi Tak Ada Lonjakan Pemudik, Dishub Pati: Sopir Mengeluh
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS