Mitrapost.com– Polisi amankan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan di kota Medan, Sumatera Utara.
Penganiayaan dilakukan oleh pelaku, yang merupakan pacar dari korban. Dimana korban merupakan seorang perempuan dengan inisial RS (33), dan penganiaya Mainiur Poitak (44).
Korban mengaku, telah disekap sang pacar selama tiga hari di sebuah kos, jalan Elang yang terletak di kota Medan.
Baca Juga: Dewan Pati Dorong Pemkab Menindaklanjuti Kasus Penganiayaan TKI Asal Sukolilo
Tidak hanya disekap, leher korban juga diikat menggunakan rantai besi.
Pada tanggal 23/4/2021 dini hari, korban berhasil melarikan diri, dan mencari pertolongan kepada warga sekitar.
“Korban yang berhasil melarikan diri lalu mengadu ke masyarakat dan diarahkan ke rumah kepala lingkungan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan area Iptu Rianto (23/4/2021)
Kanit Reskrim juga mengungkapkan, bahwa pihaknya kemudian mendatangi lokasi ketika mendapatkan laporan.
Baca Juga: Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan