Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Blora, Mitrapost.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria pelaku penganiayaan di salah satu karaoke di wilayah Kampung Baru Kecamatan Jepon, yang terjadi Selasa, (6/10/2020) lalu.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial N berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Blora.

Baca juga: Ujicoba Lancar, Disdik Blora Tambah Jam Pembelajaran Secara Tatap Muka

“Bahwa tersangka N (46) alias Genderuwo seorang warga kecamatan Jepon yang dilaporkan oleh korban bernama Agustinus Leonad Welby Saleh (24) warga kecamatan Jepon. Lantaran telah melakukan penganiaayan terhadap dirinya hingga menimbulkan luka robek pada leher bagian belakang sebelah kiri,” ucap Kasat Reskrim, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga :   Cek Cok Antar Pekerja, Seorang Kuli Bangunan Tewas Dipukul Palu

Kasat Reskrim menjelaskan kejadian berawal dari masalah utang piutang, di mana korban bermaksud menagih uang yang telah dipinjam oleh pelaku, ketika korban menghubungi pelaku dengan menggunakan ponsel miliknya, pelaku berada di sebuah tempat karaoke di wilayah Kampung Baru di Kecamatan Jepon.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati