Kementerian Ketenagakerjaan Ungkap Pembayaran THR Tahun Ini Harus Dibayarkan Penuh

Rembang, Mitrapost.com– Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 akan berubah dari tahun 2020.

Berdasarkan Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan oleh kementrian ketenagakerjaan nomor M/6/HK/.04/4/2021 bahwa THR akan dibayarkan penuh oleh pihak perusahan.

Hal tersebut dijelaskan oleh Irwan Mugi Nugroho, mediator hubungan industri pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Rembang pada Senin (26/4/21).

Baca Juga: Disnaker Pati: Pengusaha Harus Bayar THR Karyawan Maksimal H-7 Lebaran

Perubahan tersebut sebagai tanda bawah perusahaan telah mampu beroperasi kembali, yang sebelumnya terdampak pandemi pada tahun lalu.

“Kalau untuk perusahaan tahun kemarin kan masanya pandemi, terkait surat edaran ini kementrian melihat perusahaan tahun ini kan mulai berjalan makanya diminta dibayar penuh.” Ungkapnya

Namun ia juga menerangkan tetap ada pengecualian bagi beberapa perusahaan yang masih terdampak.

Baca Juga: Dinas Nakertrans Jepara Buka Posko Pelaksanaan THR

Meski begitu, perusahaan harus memenuhi tiga syarat yang diajukan oleh pihak dinas.

“kalau memang ada perusahaan terdampak dalam artian terdampak pandemi itu memang satu ada kesepakatan. Yang kedua hasil keuangan perusahaan wajib di audit, biasa yang memeriksa nanti pengawas. Yang ke tiga melaporkan ke dinas,” ujar Irwan

Dalam SE yang ada, juga diatur pemberian THR harus diberikan H-7 sebelum masa liburan. Tapi bagi Irwan aturan tersebut di beberapa perusahaan tidak dapat dipergunakan di Rembang. Mengingat ada beberapa perusahaan yang notabene bergelut pada industri pengolahan ikan.

Baca Juga: Narso Meminta Perusahaan Berikan THR Karyawan Secara Penuh Tahun Ini

“Padahal ketentuan di Undang-undang H-7 sudah di berikan. Tetapi perusahaan di Rembang, bergerak di bidang perikanan, biasanya kalau diberikan di H-7 besok pekerja sudah tidak masuk lha akhirnya bahan baku yang biasanya gak ada yang motong biasanya agak busuk. Makanya diberikan mendekati hari libur,” Jelasnya

Namun, penundaan pemberian tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu yang diberikan oleh dinas. Salah satunya dengan melaporkan ke dinas atas ketidaksanggupan sebelum H-7 pemberian THR.

“Melaporkan ke dinas. Tujuh hari sebelum THR itu H-14,” (*)

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati