Namun, penundaan pemberian tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu yang diberikan oleh dinas. Salah satunya dengan melaporkan ke dinas atas ketidaksanggupan sebelum H-7 pemberian THR.
“Melaporkan ke dinas. Tujuh hari sebelum THR itu H-14,” (*)
Baca Juga:
- Fatayat NU Rembang Kaji Fikih Perempuan Selama Ramadan
- Pemda Rembang Berpeluang dapat 10 Persen Saham Eksplorasi Migas
- Kepengurusan PSIR Rembang Belum Dilantik, Masih Ditangani Pemkab
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra