Kementerian Ketenagakerjaan Ungkap Pembayaran THR Tahun Ini Harus Dibayarkan Penuh

Namun, penundaan pemberian tersebut harus memenuhi persyaratan tertentu yang diberikan oleh dinas. Salah satunya dengan melaporkan ke dinas atas ketidaksanggupan sebelum H-7 pemberian THR.

“Melaporkan ke dinas. Tujuh hari sebelum THR itu H-14,” (*)

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra