Mitrapost.com– Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) benih lobster yang melibatkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo kini memasuki masa sidang.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada 28/4/2021.
Dalam persidangan tersebut, ia mengungkapkan bahwa kasus korupsi benih lobster tidak ada kaitannya dengan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Pada sebelumnya, terdapat tudingan pada berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa PT ACK yang terlibat dalam kasus adalah milik Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Semarang Terima Berkas Tiga Tersangka Kasus Suap Kepegawaian PDAM Kudus
Tudingan tersebut, terdapat pada berita acara milik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dan juga pernyataan dari manajer ekspor impor PT DPPP Ardi Wijaya.
Sontak, Edhy Prabowo pun mengajukan bantahan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.
“Terhadap kesaksian Ardi Wijaya bahwa PT ACK milik pak Prabowo saya nyatakan tidak benar yang mulia,” ujar Edhy (28/4/2021)