Pati, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lepas) Kelas II B Pati mengajukan remisi Hari Raya Idul Fitri 1442 H untuk 201 warga binaan atau narapidana (napi) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
“Kami mengusulkan 201 Napi agar diberikan remisi,” ujar Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pati, Krismiyanto kapada Mitrapost.com, Jumat (7/5/2021) lalu.
Apabila disetujui, para narapidana ini akan mendapatkan pengurangan masa hukuman dan bila masa hukuman sudah habis maka meraka dapat menghirup udara bebas pada Hari Raya Idulfitri nanti.
Baca juga: Seorang Napi Langsungkan Pernikahan di Lapas Semarang
Pemberian remisi ini berdasarakan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012. Pada Pasal 34 diterangkan setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah memenuhi syarat.
“Syaratnya berkelakuan baik; dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,” kata Krismiyanto.