Pengajuan Dispensasi Nikah di Pati Meningkat

Pati, Mitrapost.com – Kasus dispensasi nikah atau dispensasi umur calon pengantin untuk mengelar pernikahan di Kabupaten Pati mengalami peningkatan pada awal tahun 2021 ini dibandingkan awal tahun 2020.

Berdasarkan data yang dimiliki Pangadilan Agama (PA) Pati, dari bulan Januari hingga bulan April 2021, terdapat 234 kasus dispensasi nikah. Sementara pada periode yang sama di tahun 2020 lalu, hanya ada 126 pengajuan kasus.

“Setelah perubahan UU nomor 1 tahun 1974 dengan UU nomor 16 tahun 2019 itu, Dspensasi Nikah itu, sampai saat ini, hampir  300 perkara,” ujar Juru Bicara Pengadilan Agama Pati, Hakim Sutio saat ditemui Mitrapost.com, Senin (17/5/2021) lalu.

Baca juga: Seorang Napi Langsungkan Pernikahan di Lapas Semarang

Baca Juga :   Cegah Perceraian, Kemenag Pati Gelar Bimbingan Perkawinan

Dalam UU nomor 1 tahun 1974, umur calon pengantin wanita dibatasi minimal 16 tahun dan umur pengantin lelaki minimal 19 tahun. Sedangkan dalam UU nomer 16 tahun 2019, umur pengantin wanita disamakan dengan umur pengantin lelaki yakni 19 tahun. Maka dari itu, kebanyakan yang mengajukan dispensasi nikah ialah calon pengantin wanita.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati