Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Divonis 20 Juta

Baca juga: Polda Jateng Ringkus Tersangka Penyebar Azan Jihad

 

Artikel ini telah tayang di Detik.com dengan judul “Habib Rizieq Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Kerumunan Megamendung”.

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Ulfa PS

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati
Baca Juga :   Operasi Lilin Candi Rembang Fokuskan pada Penertiban Prokes