Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Divonis 20 Juta

Jakarta, Mitrapost.comMajelis hakim memberikan vonis denda Rp20 juta dan subside 5 bulan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) karena terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan dan menghalang-halangi saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar Suparman.

HRS dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.”

Baca juga: Aksi Tolak Rizieq Shihab di Rembang Tak Berlangsung Lama di Tengah Pandemi

Baca Juga :   Operasi Lilin Candi Rembang Fokuskan pada Penertiban Prokes

Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati