Jakarta, Mitrapost.com – Majelis hakim memberikan vonis denda Rp20 juta dan subside 5 bulan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) karena terbukti tidak mematuhi protokol kesehatan dan menghalang-halangi saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Hal tersebut disampaikan oleh hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah,” ujar Suparman.
HRS dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.”
Baca juga: Aksi Tolak Rizieq Shihab di Rembang Tak Berlangsung Lama di Tengah Pandemi
Menurut majelis hakim, kerumunan di Megamendung terbukti memenuhi unsur menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Unsur itu disebut terpenuhi karena ada pelanggaran prokes seperti tidak memakai masker serta tidak menjaga jarak.