Mitrapost.com– Pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar.
Bahkan, Zainal mempertanyakan terkait faktor lain dari pemberhentian ke-51 pegawai dengan dalih tidak lolos Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).
“Nah, saya tidak tahu nih, BKN menggunakan parameter apa di luar TWK ini, harus dijelaskan,” ujar Zainal (26/5/2021)
Baca Juga: Beredar Isu Pemecatan Pegawai KPK, Novel Baswedan Buka Suara
Zainal mengungkapkan, pada sebelumnya presiden Joko Widodo telah meminta agar hasil asesmen TWK tidak menjadi faktor penentu untuk memberhentikan pegawai KPK.
Namun, nyatanya lembaga antirasuah tersebut, tidak mengindahkan arahan dari presiden Jokowi. Dimana, presiden merupakan penanggung jawab terbesar dalam alih fungsi kepegawaian.
“Sebab, saat ini KPK berada di bawah lembaga eksekutif. Dan juga, menurut PP Nomor 17 tahun 2020 dikatakan, pemegang tanggung jawab terbesar untuk seleksi dan penerimaan termasuk soal alih fungsi kepegawaian itu adalah presiden,” ujar Zainal
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Bansos, KPK OTT Pejabat Kemensos
Ia juga menduga adanya konklusi yang sudah dirancang sejak awal oleh pihak KPK.
“Bagaimana mungkin perintah atau catatan presiden tidak diindahkan, itu yang mau saya katakan, jangan- jangan memang ada konklusi yang mendahului analisa,” tambahnya
Tidak lolosnya uji TWK yang dilakukan oleh beberapa pegawai KPK, digunakan menjadi alasan untuk memberhentikan pegawai yang bersangkutan.
“Jadi, tidak perlu ada analisa hukum, tidak perlu ada analisa lainnya. Konklusinya adalah 51 pegawai itu harus keluar,” ujar Zainal
Baca Juga: Laporkan Rektor ke KPK, Mahasiswa Unnes Dikembalikan ke Orang Tuanya
Pemberhentian ke-51 pegawai ini juga telah diumumkan oleh wakil ketua KPK, Alexander Marwata pada Selasa (25/5/2021).
Ia mengungkapkan bahwa ke-51 pegawai tersebut diberhentikan karena adanya rapor merah dari tim asesor TWK.
Hal itulah, yang menjadikan KPK memberhentikan ke-51 pegawai, karena dianggap tidak bisa menjadi ASN dan bekerja di lembaga antirasuah tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul “Berhentikan 51 Pegawai Hanya dengan Parameter TWK, Pimpinan KPK Abaikan Arahan Presiden”
Baca Juga:
- Gandeng KPK, Pemkab Blora Sosialisasikan Pengendalian Gratifikasi
- Pegawai KPK Gondol 1,9 Kilogram Emas Batangan
- Mensos Berikan Keterangan Terkait Anggaran Rp 581 Miliar
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com