Bupati Kudus Larang Makan di Tempat Saat Hajatan

Kudus, Mitrapost.com– Dalam rangka menekan kasus Covid-19 di kabupaten Kudus, Bupati Kudus larang konsep makan di tempat saat hajatan.

Namun, jika masyarakat masih melakukan pelanggaran, maka aturan akan lebih diperketat, sebagaimana disampaikan oleh Bupati Kudus HM Hartopo (28/5/2021), dalam rapat pananganan lonjakan Covid-19 di Kudus.

Bupati juga memberikan instruksi agar kegiatan makan di tempat dapat diganti dengan memberikan hampers ataupun berkat.

Baca Juga: Tak Hanya di Kudus, Kasus Covid-19 Juga Naik di Beberapa Wilayah Jateng

Jika kasus Covid-19 meningkat dan pelanggaran masih sering terjadi, maka ada kemungkinan peniadaan pesta hajatan dan hanya diperbolehkan dengan melakukan akad nikah saja.

Forkopimcam juga dikerahkan untuk maksimalkan program Jogo Tonggo guna memantau kegiatan yang melanggar dalam penyelenggaraan hajatan.

Baca Juga :   Awali Liga 3 2022/2023, Persiku dan PSDB Demak Berbagi Angka

“Mohon agar Forkopimcam tegas dalam perizinan hajatan. Tidak boleh makan di tempat, baik yang digelar di rumah maupun di gedung,” ujar Hartopo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati