Rembang, Mitrapost.com – Polres Rembang melaksanakan operasi yustisi di sejumlah warung kopi. Hal tersebut lantaran kasus Covid-19 di Rembang melonjak pasca lebaran, sedangkan masyarakat masih banyak yang abai menerapkan protokol kesehatan.
Operasi yustisi tersebut sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlaku per hari Selasa (1/6/2021) yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati No. 440/1167/2021.
Berdasarkan pantauan jajaran Polres Rembang masih banyak masyarakat Rembang yang berkumpul di warung-warung kopi hingga larut malam dan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Untuk itu, pihak Polres Rembang dan Kodim 0720/Rembang menurunkan petugas untuk melakukan Operasi Yustisi di sejumlah warung kopi yang ramai konsumen.
Kabag Ops Kompol M. Mansyur menjelaskan operasi Yustisi tersebut dilaksanakan pada Rabu, (2/6/2021) sejak pukul 21.30 WIB.
Baca juga: Klaster Sekolah, 33 Guru di Pekalongan Positif Covid-19
Petugas melakukan patroli dengan menyisir sejumlah warung kopi yang terdapat di sekitaran Jl. Pemuda, Jl. Kartini, Jl. P Diponegoro, Jl. Veteran, Jl. Dr Soetomo, Jl. Hos Cokroaminoto, Jl.Notoprojo, hingga Alun-alun Kota Rembang.
“Kita laksanakan giat pembubaran masyarakat yang berkerumun dan agar pembeli melakukan take away, apabila ada perlawanan pembubaran kita lakukan pembinaan,” ucap Kompol Mansyur.
Baca juga: Pasca Libur Lebaran, Kasus Covid-19 Melonjak di 5 Provinsi
Dari patroli tersebut, petugas membubarkan kerumunan warga yang tengah asik nongkrong di 7 warung kopi. Antara lain, Angkringan Kedai Kopi Kendi, Angkringan jln Kartini, Angkringan Tugu Lilin, Angkringan Petacofe, Angkringan Mahesa II, Angkringan Lawang Ombo, dan Warung Pak Wito.
Petugas juga memberi pemahaman kepada para pemilik warung dan warga yang berkumpul bahwa tren kasus positif Covid-19 di Rembang belum menurun, dan bahkan terjadi lonjakan. Untuk itu ia mengajak agar masyarakat mau memahami kondisi tersebut dan mengikuti aturan PPKM Mikro yang ditetapkan oleh Pemkab Rembang.
“Kalau beli makan di bawa pulang saja, tidak boleh makan di tempat. Ini kan kita sama-sama melakukan penanganan, pengendalian dan pencegahan Covid-19 di Kab Rembang. Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih tinggi,” ujar Kompol Mansyur. (*)
Baca juga: Minim Efek Samping, 120 Lansia Ikuti Vaksinasi di RSU Fastabiq Pati
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Ulfa PS






