Mitrapost.com– Polisi amankan ibu kandung penganiaya bayi berusia 15 hari. Tersangka ditangkap di hotel yang berada di kota Serang.
“Penangkapan pelaku itu di salah satu hotel di Serang, Kamis (3/6/2021) kemarin,” ujar Kapolsek Lebak, AKBP Ade Mulyana (4/6/2021)
Pelaku merupakan wanita berinisial PS (31) warga Rangkasbitung, kabupaten Lebak.
Baca Juga: Polisi Amankan Seorang Nenek Pelaku Penganiayaan Terhadap Cucu Sendiri
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif dari pelaku, yang tega menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 15 hari.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian muka, yang diduga karena pukulan dari pelaku.
Peristiwa inipun sempat viral di sosial media. Adapun kronologi kejadian, bermula ketika terjadi percekcokan rumah tangga antara pelaku dengan suami pada (31/5/2021).
Akibatnya, kejadian tersebut berujung pada penganiayaan bayi yang masih berusia 15 hari tersebut. Yang diketahui merupakan anak kandungan dari pasangan yang sedang berseteru.
Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Sadis Terhadap Perempuan
Suami pelaku yang berinisial IR (30) akhirnya melaporkan penganiayaan kepada Polres Lebak.
Atas kejadian yang membahayakan nyawa anak kandungnya sendiri, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23/2004 tentang KDRT dan atau pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35/2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul
Baca Juga:
- Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
- Merambah ke UU ITE, Kasus Penganiayaan Oleh Bos Karaoke Paradise Makin Panas
- Diduga Aniaya LC, Oknum Polisi di Bali Dicopot Jabatannya
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com