Diduga Aniaya LC, Oknum Polisi di Bali Dicopot Jabatannya

Jakarta, Mitrapost.com Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mencopot jabatan Iptu A lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pemandu lagu berinisial YA (24) di sebuah tempat karaoke di Bali.

Iptu A dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit (Kanit) Opsnal/Buser Satreskrim Polresta Denpasar.

“Dicopot itu karena keberadaan dia di tempat hiburan. (Nah) Itu dalam rangka apa? Apapun itu kan secara kedisiplinan itu endak boleh anggota ke tempat-tempat hiburan,” kata Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan melansir Detik detikcom, Sabtu (29/5/2021).

Pencopotan ini, lanjutnya, sebagai bentuk wujud ketegasan pimpinan kepada bawahan. Sebab, jelas Jansen, apapun alasannya keberadaan anggota kepolisian di tempat hiburan tidak diperbolehkan tanpa adanya surat tugas.

Baca Juga :   Bisikan Gaib Membuat Warga Tuban Membunuh Tetangganya

“Jadi itu merupakan wujud ketegasan dari pimpinan Polri bahwa sudah dilarang anggota untuk mendatangi tempat-tempat hiburan. Nah terbukti dengan adanya informasi itu bahwa dia mengakui ke tempat itu. Untuk sementara kita copot dulu dia,” terang Jansen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati