Mitrapost.com– Pihak kepolisian memburu dua kurir pengedar sabu, dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini berada dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasus ini, merupakan perkembangan dari penangkapan tersangka IF, yang merupakan pengedar sabu. Dengan barang bukti 155 gram sabu serta unit telepon genggam.
“Ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka IF yang diduga sering mengedarkan sabu. Ada barang bukti berupa sabu seberat 155 gram dan dua unit handphone yang disita dalam proses penangkapan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah (8/6/2021)
Baca Juga: Turun Pesawat, TKI Asal Madura Terciduk Selundupkan Sabu
Berdasarkan keterangan yang ada, IF mendapatkan sabu dari salah seorang temannya. Sedangkan, petunjuk untuk mengirimkan barang didapatkan dari pihak lain. Kini kedua pihak tersebut, berstatus sebagai DPO.
“Tersangka sudah tiga kali mendapatkan barang dari seseorang bernama Oman yang kini berstatus DPO, dan mendapatkan petunjuk untuk mengirimkan barang bukti tersebut dari seseorang yang dipanggil Ju (DPO). Ini sedang diburu,” tambahnya
Dalam jasa pengiriman sabu tersebut, tersangka akan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Petugas Lapas Sukabumi Temukan Sabu dalam Masakan Tumis Cumi
“Tersangka juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dari saudara Oman jika berhasil mengirimkan sabu sesuai dengan petunjuk Ju,” ujarnya
Hingga kini, pihak kepolisian masih memburu 2 DPO tersebut. Ia juga menyebut bahwa mereka sudah beraksi dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun.
“Masih didalami, dugaan kurang lebih satu tahun beraksi,” pungkasnya
Artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul
Baca Juga:
- Diduga untuk Pendanaan Terorisme, Polisi Amankan 201 Kg Sabu di Petamburan
- Lawan Petugas dengan Senpi, Kurir Sabu Ditembak Mati
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Sabung Ayam
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com






