Demak, Mitrapost.com– Adanya kenaikan angka Covid-19 di wilayah Demak, menjadikannya masuk dalam Zona merah. Hal ini menyebabkan layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) kabupaten Demak beralih ke layanan online.
Penutupan layanan di kantor Dindukcapil ini, akan berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan. Penutupan ini pun, bertujuan untuk menekan angka kenaikan Covid-19 di wilayah Demak.
Kebijakan ini berlaku mulai dari tanggal 8 Juni 2021, berdasarkan dengan SE Bupati Demak Nomor 440.1/20 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM.
Baca Juga: Dinkes Demak Sebut Baru 24 Persen Lansia Divaksin
“Mulai hari ini tanggal 8 Juni 2021, semua pelayanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan kita tutup sementara. Hal ini untuk menekan dan mencegah penularan Covid-19,” ujar Plt Dindukcapil Kabupaten Demak Eni Susiani (8/6/2021)
Adanya penutupan pelayanan di kantor Dindukcapil dengan metode tatap muka, menyebabkan layanan perekaman data e-KTP ditunda.
Sedangkan untuk e-KTP dan juga KIA yang telah diajukan melalui online, akan dikirmkan ke alamat pemohon.
Baca Juga: Dampak Tanggul di Demak Jebol, Produksi Garam Terhambat
“Untuk pengiriman adminduk yang telah tercetak seperti KTP elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang sebelumnya telah diajukan melalui pelayanan online, akan dikirim ke alamat pemohon melalui jasa ekspedisi,” ujar Kasi Kerja Sama dan Inovasi Pelayanan Dindukcapil Kabupaten Demak Luthfiana Nugrahaningtyas
Bagi masyarakat yang akan mengajukan penerbitan akta kelahiran atau kematian, dan juga surat pindah keluar, akan dikirim dalam bentuk pdf ke WhatsApp atau email yang bersangkutan. Untuk kemudian, dapat dicetak sendiri oleh pemohon.
Untuk mendapatkan layanan online Siap OM (Sistem Aplikasi Pelayanan Online Mandiri), dapat diakses melalui dindukcapil.go.id atau melalui nomor WA 0858 0123 3663.
Baca Juga:
- Pemerintah Demak Minta Warga Tidak Kelabuhi Petugas Untuk Mudik
- Kronologi Seorang Anak di Demak Laporkan Ibu Kandung ke Polisi
- Cukai Rokok Naik, Pemkab Demak Sidak Kios Jual Rokok Ilegal
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com