Mitrapost.com– Atas dugaan kasus pelecehan seksual pada anak asuk, oknum dosen salah satu Universitas di Jember ditahan oleh Polres Jember.
Penahanan dilakukan pada (6/5/2021) setelah 22 hari berselang ditetapkan sebagai tersangka pada (13/4/2021).
“Tersangka kemarin sudah kami amankan, oleh Satreskrim dilakukan penahanan,” ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika
Ia juga menuturkan bahwa proses penahanan dilakukan setelah penyelidikan dan pelengkapan administrasi.
Baca Juga: Modus Endorse, Polisi Masih Dalami Adanya Korban Lain Kasus Pelecehan
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli serta mengamankan alat bukti.
“Termasuk kemarin memeriksa saksi ahli yang kami hadirkan,” tambahnya
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah HP yang digunakan korban untuk merekam kejadian pencabulan.
Polisi juga menyita pakaian korban yang digunakan ketika kejadian pelecehan berlangsung.
Baca Juga: Dokter Peras dan Lakukan Pelecehan Seksual Saat Jalani Pemeriksaan di Bandara Soetta