Pati, Mitrapost.com– Menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor : 440 / 2442 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan hiburan dan wisata ditutup sementara sejak tanggal 1 Juni hingga 14 Juni 2021.
Berdasarkan SE Bupati Pati, penutupan sementara pada objek wisata, berlaku hingga hari ini. Akan tetapi belum ada tanda-tanda diijinkannya pembukaan objek wisata yang ada di kabupaten Pati.
Menurut Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati, Ari Sylviana, demi menindaklanjuti adanya upaya penekanan laju penyebaran Covid-19 di tempat wisata, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Baca Juga: RS KSH Pati Berikan Paket Sembako untuk Warga yang Jalani Isolasi
“Kami masih menunggu keputusan dari Satgas Covid-19 melalui diterbitkannya SE Bupati yang terbaru demi menindaklanjuti adanya kebijakan terhadap pariwisata kita,” ujarnya saat dihubungi Mitrapost.com, Senin (14/6/2021)