Dindukcapil Rembang Batasi Jam Operasional Pelayanan

Rembang, Mitrapost.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang melakukan pengurangan jam operasional pelayanan sejak Kamis (17/6/2021).

Melalui Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang Daenuri menjelaskan adanya pengurangan jam pelayanan dokumen kependudukan menyusul diberlakukannya PPKM mikro di Kabupaten Rembang.

Seperti surat edaran PPKM mikro menyebutkan pembatasan tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen.

Baca juga: CJH Rembang Belum Ada yang Lakukan Penarikan Pelunasan BPIH

Hal itu menyebabkan jumlah tenaga pelayanan di Dindukcapil berkurang 50 persen. Sehingga menurutnya sangat tidak memungkinkan jika jam operasional pelayanan tetap seperti hari-hari biasa.

“Karena petugas saya WFH, jadi pegawai kami kan berkurang. Sehingga kalau pemohon berlebihan dan tenaga berkurang kan tidak seimbang. Nanti kalau Covid-19 reda lagi ya kami kembalikan seperti semula. Ini hanya beberapa hari saja,” terangnya.