Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati mendapati tiga pasangan tak resmi saat melakukan razia kos di belakang Pengadilan Negeri (PN) Pati pada Selasa (25/3/2025) siang hari.
Razia ini dilakukan usai Satpol PP Kabupaten Pati menerima aduan dari masyarakat terkait ada rumah kos yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan asusila.
“Ada aduan tempat kos yang terindikasi digunakan untuk hal-hal yang sifatnya menyimpang. Apalagi ini kan di bulan puasa (Ramadan),” ucap Kasi Penindakan pada Satpol PP Kabupaten Pati, Suyut kepada Mitrapost.com usai melakukan razia kos.
“Saat dilakukan pengecekan, kami menemukan tiga pasang yang secara fakta memang bukan suami istri,” lanjutnya.
Ketiga pasangan itu dilakukan pembinaan di tempat kejadian, dengan membuat surat pernyataan dan disuruh langsung meninggalkan tempat kos.
“Memang arahannya untuk hari ini dilaksanakan pembinaan di tempat, mengingat ini di bulan puasa,” kata dia.
Suyut mengungkapkan bahwa ketiga pasangan yang terciduk berduaan di kamas kos berdasarkan identitas yang diberikan merupakan warga Pati.
“Berdasarkan identitas yang kami temukan, umur ketiga pasangan itu 20 hingga 30 tahun. Semuanya dari Pati,” paparnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan giat hari ini, Satpol PP Kabupaten Pati juga menemukan minuman keras (miras) di salah satu kamar milik pasangan tersebut. (*)

Wartawan Mitrapost.com