DPRD Pati Tegaskan Harus Ada Larangan Peredaran Obat Sirup Mengandung DEG dan EG

Pati, Mitrapost.com – Salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wardjono menegaskan bahwa harus ada tindakan cepat pelarangan peredaran Obat Sirup yang mengandung Dietelin Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) di masyarakat.

Hal demikian disampaikannya kepada mitrapost.com saat dikonfirmasi seputar pelarangan sementara Obat Sirup karena kasus gagal ginjal akut yang akibatkan kematian ratusan anak di Indonesia.

Pihaknya mengungkapkan bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia harus segera merespon cepat kejadian tersebut.

“Dengan adanya kasus tersebut BPOM termasuk adanya tindakan cepat utk melarang peredaran terhadap obat sirup yg mengandung DEG dan EG, itu harus mas” katanya saat dihubungi pada Kamis, (20/10/2022).

Baca Juga :   Vaksin Covid-19 Masih Ampuh Melawan Varian Omicron Centaurus

Menurutnya, kandungan DEG dan EG yang terdapat pada obat jenis sirup tersebut telah menimbulkan kematian di beberapa negara yang salah satunya adalah Negara Gambia.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat kandungan yang tidak baik dan bahkan dapat menyebabkan kejadian fatal bagi setiap orang yang mengkonsumsi, baik anak dan juga usia dewasa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati