Jual Beli Ijazah Palsu, 2 Warga Diamankan Polisi

Mitrapost.com – Pelaku jual beli ijazah palsu yang dipasarkan melalui sosial media, kini telah diamankan pihak kepolisian.

Pelaku merupakan dua warga yang berasal dari Madura dan Surabaya. Keduanya mengaku terpaksa melakukan tindakan tersebut lantaran terlilit masalah ekonomi.

“Keduanya melakukan aktivitas ilegal memalsukan ijazah dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua pelaku, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko (22/6/2021)

Baca Juga: Kepolisian Akan Tindak Sipir yang Terlibat Narkoba

Pelaku inisial MW (32) merupakan warga jalan Kesambi desa Lajing, kecamatan Arosbaya, kabupaten Bangkalan, Madura.

Sedangkan pelaku lainnya berinisial BP (26) merupakan warga jalan Kedinding Lor, kelurahan Tanah Kali Kedinding, kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham menambahkan, modus yang dilakukan kedua pelaku tersebut sudah berlangsung sejak akhir tahun 2019. Dengan menawarkan 9 jenis produk dengan harga yang berbeda.

“Untuk ijazah SD dipatok Rp500 ribu, SMP Rp700 ribu, SMA/SMK Rp800 ribu, ijazah S1 Rp2 juta, ijazah S2 Rp2,5 juta, KTP Rp300 ribu, KK Rp300 ribu, akta kelahiran Rp250 ribu dan sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu,” ujarnya

Baca Juga: Polisi Ungkap Ratusan Pelaku Terorisme Ditangkap di 2021

Para pelaku menyasar kepada calon pembeli yang membutuhkan pekerjaan dengan persyaratan ijazah.

“Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku,” ungkap Zulham

“Tersangka BP berperan aktif dan dia yang mencetak. Sedangkan, MW juga melakukan mencetak ijazah palsu. Sejak operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp86 juta,” tutupnya

Karena perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul

Baca Juga:

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati