Kepolisian Akan Tindak Sipir yang Terlibat Narkoba

Mitrapost.com – Pihak kepolisian akan memberikan tindakan bagi petugas penjara (Sipir) yang terlibat dalam peredaran narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Pada sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama dengan Tim Gabungan Polri, telah membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 ton pada bulan April 2021.

Pembongkaran kasus tersebut juga dibantu oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Kepolisian Akan Tumpas Aksi Premanisme di Masyarakat

Kasus narkotikas tersebut memiliki jaringan nasional yang berada di Timur Tengah. Tidak hanya itu, pihak kepolisian dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat juga telah menggagalkan sabu seberat 1,129 ton.

Baca Juga :   Bareskrim Polri Ringkus Youtuber Muhammad Kace di Bali

Dimana kasus peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati