Mitrapost.com – Pihak kepolisian akan memberikan tindakan bagi petugas penjara (Sipir) yang terlibat dalam peredaran narkoba. Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Pada sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama dengan Tim Gabungan Polri, telah membongkar kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat 2,5 ton pada bulan April 2021.
Pembongkaran kasus tersebut juga dibantu oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Kepolisian Akan Tumpas Aksi Premanisme di Masyarakat
Kasus narkotikas tersebut memiliki jaringan nasional yang berada di Timur Tengah. Tidak hanya itu, pihak kepolisian dari Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat juga telah menggagalkan sabu seberat 1,129 ton.
Dimana kasus peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas).