Rembang, Mitrapost.com – Perceraian yang terjadi di Rembang masih didominasi permasalahan ekonomi yang membelit. Ada sekitar empat ratus lebih kasus cerai gugat atau permintaan cerai dari pihak wanita.
Hal ini diakui oleh Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, Moh. Munawir. Ia menyampaikan, dari angka tersebut 410 di antaranya adalah cerai gugat atau pihak istri yang minta cerai. Sedangkan 188 sisanya adalah cerai talak.
Meski begitu, tidak semua kasus perceraian yang terdaftar di Pengadilan Agama Rembang berakhir dengan perpisahan. Ada juga pasutri yang berhasil rujuk, setelah tahapan mediasi.
Baca juga: Banyak Nakes Terpapar Covid-19, Pemkab Rembang Tarik Personel dari Perguruan Tinggi
“Per Juni 2021 ini, dari 598 perkara cerai yang masuk, sudah 468 perkara yang selesai diputus,” terangnya.
Jika mengacu pada data keseluruhan, angka perceraian di Kabupaten Rembang di triwulan kedua tahun 2021 ini sudah mencapai 598 perkara. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, perceraian rata-rata dipicu oleh persoalan ekonomi.