Pati, Mitrapost.com – Tingginya kasus Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia, menjadikan pemerintah harus menerapkan beberapa kebijakan. Hal tersebut juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten Pati.
Kasus Covid-19 di kabupaten kini kian meningkat, bahkan masuk ke dalam zona merah. Vaksinasi masal pun dilakukan untuk menekan laju pertumbuhan virus ini.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan ‘Gerakan Pati Di Rumah Saja’, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pati Nomor 440/2590.
Baca Juga: Empat SD di Pati Jadi Tempat Isolasi Pasien Covid-19
Dalam SE tersebut, salah satunya berisi tentang pemberlakuan bagi karyawan untuk bekerja dari rumah atau biasa disebut dengan Work From Home (WFH).
Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari salah satu pihak media online di kabupaten Pati, yaitu Mitrapost.com.
Direktur Mitrapost.com, Suhartono mengungkapkan bahwa akan mematuhi SE bupati Pati ini, dengan meliburkan karyawan selama dua hari, yaitu pada tanggal 26-27 Juni 2021.