Mitrapost.com –Termasuk dalam wilayah zona merah, kabupaten Klaten menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.
Hal ini diwajibkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Klaten agar melangsungkan PPDB melalui online, demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Penerapan ini juga bersamaan dengan instruksi dari bupati Klaten Nomor 3 tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan penyebaran Covid-19 saat proses PPDB berlangsung.
Baca Juga: Pendaftar PPDB Jenjang SMA Harus Memiliki Token
Kepala Disdik kabupaten Klaten Wardani berharap agar para orangtua murid dapat mengikuti proses PPDB yang digelar secara daring.
“Orangtua siswa kami minta untuk mengikuti proses PPDB digelar secara daring sesuai dengan instruksi Bupati,”ungkapnya, Kamis (24/6/2021).
PPDB secara online ini terpaksa digelar karena kasus Covid-19 semakin meningkat di sebagian besar wilayah Indonesia.
Apalagi saat ini, Klaten termasuk dalam zona merah, sehingga Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pun tidak memungkinkan kembali digelar.