Mitrapost.com – Setelah terbukti menggunakan narkoba, musisi dengan nama akrab Anji ini akan menjalani rehabilitasi.
Hari ini, Jumat (25/6/2021) Penyidik dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah membawa Anji ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) pada pukul 11.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Ungkap Ratusan Pelaku Terorisme Ditangkap di 2021
Sebelumnya, ia telah melakukan permohonan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Dan hari ini, permohonan tersebut dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Berdasarkan penuturan dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar yang juga didampingi oleh Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari menyatakan bahwa, Anji akan menjalani masa rehabilitasi rawat inap selama 3 bulan.
Baca Juga: Polisi Amankan Pria Penimbun Solar Bersubsidi
“Jadi langkah yang hari ini kami lakukan yakni melanjutkan proses sesuai rekomendasi yang diberikan dari BNNP DKI Jakarta. Yaitu, membawa EAP alias Anji ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana. Berupa rawat inap selama tiga bulan,” ujarnya (25/6/2021).
Akan tetapi, dalam menjalani masa rehabilitasi, proses hukum akan tetap berjalan.
“Kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan oleh tersangka,” tandasnya.
artikel ini telah tayang di PMJ News dengan judul
Baca Juga:
- Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Bos Pengepul Barang Bekas
- Polisi Adakan Rekonstruksi Adegan Pengiriman Sate Beracun
- Seorang Ibu Bandar Narkoba Kabur Saat Digrebek, Kini Berstatus DPO
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Redaksi Mitrapost.com






