Pati, Mitrapost.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pati meminta agar penyelenggaraan Sholat Iduladha 2021 dan penyembelihan hewan kurban mengikuti aturan yang dikeluarkan tim Gugus Covid-19 tingkat Kabupaten.
Sekretaris MUI Kabupaten pati Abdul Hamid mengatakan bahwa mengacu pada edaran Kementerian Agama No. 15 tahun 2021 dan Fatwa MUI Jawa Tengah terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi covid-19. Bagi daerah berzona merah atau orange dianjurkan untuk tidak melaksanakan sholat Iduladha di masjid maupun lapangan terbuka.
“Karena setelah Idulfitri, terjadi lonjakan kasus maka kita sarankan yang menjalankan ibadah MUI Jateng mengamanatkan. Proses peribadatan menyesuaikan satgas masing-masing,” kata Hamid kepada Mitrapost.com, Senin (28/6/21).
Baca Juga: MUI dan Kemenag Pati Serukan Khotbah Jumat Serentak Patuhi Protokoler 5M
Bagi yang menyelenggarakan sholat Iduladha di masjid, khotib dianjurkan melakukan khutbah tidak terlalu panjang, dan membaca surat yang pendek saat sholat Iduladha. Sedangkan bagi para jamaah, diimbau menghindari bersalaman.
Dalam edaran tersebut juga meminta, agar masyarakat tidak melaksanakan takbir keliling dan meminimalir kerumunan saat malam takbir di masjid dan mushala.
Lanjutnya, saat pemotongan, hewan kurban harus dipastikan dalam keadaan sehat dan powel. Serta, pemotongan dianjurkan dilakukan di rumah pemotongan.
Baca Juga: MUI Imbau Masyarakat Tetap Salat Idulfitri di Rumah Saja
“Panitia kurban berpotensi menularkan. Tapi kalau terpaksa dilakukan di masjid, panitia di masjid mushala dilaksanakan ketat protokol kesehatanya,” kata Hamid.
Untuk menghindari keramaian, MUI Pati menyarankan agar pelaksanaan penyembelihan kurban dilaksanakan pada hari Tasyrik tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah.
“Dilaksanakan di hari Tasyrik. Bisa tanggal 10 potensi kerumunanya besar. Disarankan dilakukan di 3 hari 11,12, 13. Secara syar i kan penyembelihan 4 hari waktunya,” jelas Hamid. (*)
Baca Juga:
- UPTD Puskeswan Pati Akan Cek Kelayakan Hewan Kurban Menjelang Iduladha
- Kurangi Plastik, Dewan Pati Gunakan Besek Saat Bagikan Daging Kurban
- Fatwa MUI, Vaksinasi Tak Batalkan Puasa
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Mila Candra
Wartawan Area Kabupaten Pati