Mitrapost.com – Bagi para wisatawan yang hendak mengunjungi Gunungkidul, diwajibkan untuk membawa surat bebas Covid-19.
Instruksi ini diterbitkan oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebagaimana instruksi bupati Gunungkidul Sunaryanta nomor 443/2707 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Gunungkidul untuk pengendalian Covid-19.
Dalam instruksi tersebut, diantaranya mengatur tentang kegiatan pariwisata yang ada di Gunungkidul. Dimana setiap pengunjung diwajibkan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19, berupa hasil rapid antigen negatif.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Rembang Minus 50 Persen Selama Pandemi
Selain itu, dalam instruksi tersebut juga terdapat pembatasan jam operasional hingga pukul 18.00 WIB. Pengunjung juga tidak boleh lebih dari 25 persen, serta dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Jika nantinya ditemukan pengunjung yang positif, maka akan dilakukan penutupan sementara terhadap tempat wisata tersebut.