PPKM Darurat, Tim Gabungan Lakukan Penyemprotan Sejumlah Titik di Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Rembang melakukan penyemprotan disinfektan sejumlah wilayah yang dinilai berisiko tinggi penyebaran Covid-19. Kegiatan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Bupati terkait pelaksanaan PPKM Darurat.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (4/7/2021) malam, sebelum pelaksanaan jam malam.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre mengungkapkan akan menindak tegas bagi yang melanggar aturan.

“Dalam memberikan pemahaman kepada Masyarakat lakukan secara tegas namun humanis,” ungkap Kapolres saat memimpin apel di halaman markas besar Kepolisian Resor Rembang.

Selain itu, penegakkan aturan SE Bupati tentang PPKM Darurat juga berupa pembatasan jam buka warung dan toko yaitu sampai dengan pukul 20.00 WIB. Serta bagi warung makan, masyarakat tidak diperbolehkan makan di tempat dan harus dibungkus.

Baca Juga :   Peringatan Hari Kartini Dirayakan Sederhana Tahun Ini

Tim gabungan terdiri dari empat kelompok yang tersebar ke sejumlah titik. Tim Gabungan pertama terdiri Sat Lantas dan BPBD yang beroperasi dari Perempatan Mondoteko – Jl. Demang Waru – Jl. Gajah Mada – Jl. Diponegoro – Alun-alun Rembang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati