Mitrapost.com – Melibatkan gadis di bawah umur, seorang mucikari diamankan pihak kepolisian. Dimana mucikari tersebut menjadi perantara dalam prostitusi online.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menyatakan bahwa masih adanya keterlibatan sindikat.
“Masih berkemungkinan ini melibatkan satu sindikasi,”ujar Akbar
Pihaknya pun hingga kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri adanya dugaan sindikat kasus prostitusi online tersebut.
“Kita masih terus dalami karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikat. Ada orang mencari dan menampung dan menyalurkan atau menawarkan jasa seksual,” tuturnya.
AWR (20) salah satu mucikari mengaku bahwa ia dengan korban yang terlibat dalam kasus prostitusi online, tidak saling mengenal sebelumnya. Sehingga polisi menduga adanya perantara pada kedua pihak. Akbar pun mengaku pendalaman kasus ini sudah dilakukan hingga empat kali.
“Kalau dari hasil pendalaman kita setidaknya ada tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi,” ucapnya.