Libatkan Gadis di Bawah Umur, Mucikari Diamankan Polisi

Mitrapost.com – Melibatkan gadis di bawah umur, seorang mucikari diamankan pihak kepolisian. Dimana mucikari tersebut menjadi perantara dalam prostitusi online.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar menyatakan bahwa masih adanya keterlibatan sindikat.

“Masih berkemungkinan ini melibatkan satu sindikasi,”ujar Akbar

Pihaknya pun hingga kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri adanya dugaan sindikat kasus prostitusi online tersebut.

“Kita masih terus dalami karena masih kemungkinan melibatkan satu sindikat. Ada orang mencari dan menampung dan menyalurkan atau menawarkan jasa seksual,” tuturnya.

AWR (20) salah satu mucikari mengaku bahwa ia dengan korban yang terlibat dalam kasus prostitusi online, tidak saling mengenal sebelumnya. Sehingga polisi menduga adanya perantara pada kedua pihak. Akbar pun mengaku pendalaman kasus ini sudah dilakukan hingga empat kali.

“Kalau dari hasil pendalaman kita setidaknya ada tiga sampai empat kali peristiwa eksploitasi seksual itu terjadi,” ucapnya.

Karena perbuatan yang merugikan serta melibatkan gadis di bawah umur, AWR dijerat dengan pasal 76 Undang- undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta pelaku mendapatkan ancaman 10 tahun penjara. (*)

artikel ini telah tayang di dengan judul “Polisi Duga Muncikari Penjual ABG di Jaksel Sindikat Prostitusi Online”

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Mila Candra

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati