Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Rembang, pasar tidak boleh buka hingga di atas pukul 14.00 WIB dan harus tutup tiap hari Jumat. Hal ini diakui Budi otomatis berpengaruh pada kurangnya jumlah pembeli.
Budi mencontohkan, misalnya di pasar kelas 2, dalam satu hari omzetnya bisa menyentuh angka Rp500 ribu. Atau dengan kata lain, dalam satu minggu bisa diperoleh omzet sebesar Rp3,5 juta. Namun semenjak diberlakukan PPKM Darurat saat ini turun hanya Rp2,7 juta. Angka yang sangat dikeluhkan oleh para pedagang.
“Pedagang jelas mengeluh, Mas, karena dampak Covid-19 ini benar-benar menyulitkan sekali. Keluhan masyarakat tentu kami tampung untuk nantinya dilakukan evaluasi bersama OPD,” jelasnya. (Adv)
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati