Seorang Napi Anak di Pati Terima Remisi Hari Anak Nasional 2021

Pati, Mitrapost.com – Seorang Narapidana Anak, MWA (17) mendapat Remisi Anak Nasional (RAN) tahun 2021 sebanyak tiga bulan dalam peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Jumat (23/7/2021).

Krismiyanto selaku Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Pati mengatakan remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap masa depan anak.

Kris menambahkan, MWA adalah satu-satunya Napi anak di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Pati. Awalnya, MWA harus mengalami masa hukuman empat tahun penjara karena melanggar Pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan ditahan sejak 11 Maret 2020 oleh Polres Pati.

Berdasarkan ketentuan MWA harusnya harus menjalani hukuman hingga 20 April 2024.

Baca Juga :   11 Tersangka Mafia Solar di Pati Telah Ditangkap

Di tahun 2021, ia telah menjalani dua tahun lebih masa tahanan atau setengah masa hukuman sehingga berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

Bila berkelakuan baik, pada perayaan hari kemerdekaan yang jatuh pada 17 Agustus mendatang Kris mengestimasi MWA bisa dibebaskan setelah mendapat remisi Hari Kemerdekaan 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati