OSS, Permudah Pengurusan Izin Usaha

Magelang, Mitrapost.com – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang diresmiskan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (9/8/2021).

OSS menjadi salah satu upaya untuk mempercepat serta memberikan kemudahan kepada para pelaku bisinis dalam mengurus izin usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang, AS Widyantara mengatakan bahwa adanya sambutan baik dengan sistem ini, sehingga dapat mempercepat pengurusan izin usaha. Ia pun meminta kepada dinas terkait untuk lebih pro aktif.

“Konsekuensinya dengan sistem yang baru ini, otomatis dinas terkait harus lebih pro aktif juga, karena bagaimanapun akan terlibat secara langsung. Makanya disampaikan oleh Pak Presiden, terintegrasi itu ya ini bentuk realisasinya,” Kata, AS Widyantara.

Baca Juga :   Tes Acak, Dua Wisatawan Candi Borobudur Positif Covid-19 Setelah Swab

Sedangkan untuk mengurus perizinan menggunakan sistem ini, dapat dilakukan dengan mengakses laman oss.go.id. sehingga usaha terdaftar secara resmi, serta dapat membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati